Thursday 18 December 2014

Prospek Kerja Tenaga Kesehatan Lingkungan

Henry L. Blum mengemukakan bahwa ada 4 faktor yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat atau perorangan. Faktor-faktor tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:
  1. Lingkungan
  2. Prilaku
  3. Pelayanan Kesehatan
  4. Genetik/Keturunan
Dari 4 faktor tersebut, lingkungan memiliki pengaruh yang dan peranan terbesar. Hampir atau bahkan semua penyakit atau masalah kesehatan berbasis dari lingkungan. Lingkungan sangat bervariasi, umumnya digolongkan menjadi tiga kategori, yaitu yang berhubungan dengan aspek fisik dan sosial. Lingkungan yang berhubungan dengan aspek fisik contohnya sampah, air, udara, tanah, ilkim, perumahan, dan sebagainya. Sedangkan lingkungan sosial merupakan hasil interaksi antar manusia seperti kebudayaan, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya. Bagian Kesehatan Lingkungan dikhususkan untuk mendalami dan menganalisis faktor lingkungan (fisik, biologis, kimia, sosial) yang berpengaruh pada derajat kesehatan masyarakat.


KOMPETENSI TENAGA KESEHATAN LINGKUNGAN
  1. Paham untuk melakukan pengukuran parameter kesehatan lingkungan (fisika, kimia, biologi, radioaktif, sosial).
  2. Mampu melakukan analisis permasalahan kesehatan lingkungan (air bersih, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, pengendalian vector, sanitasi makanan, pencemaran lingkungan dan toksikologi lingkungan, lingkungan sosial).
  3. Mampu melakukan prediksi dampak kesehatan lingkungan dan mernacang alternatif-alternatif pengelolaan untuk penyelesaian permasalahan kesehatan lingkungan permukiman dan  industri (air bersih, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah,  pengendalian vektor, sanitasi makanan, pencemaran lingkungan dan  toksikologi lingkungan, lingkungan sosial). 
  4. Mampu melakukan modifikasi dan manipulasi lingkungan untuk penyelesaian permasalahan kesehatan lingkungan permukiman dan industri (air bersih, pengelolaan limbah, pengelolaan sampah, pengendalian vektor, sanitasi makanan, pencemaran lingkungan dan toksikologi lingkungan, lingkungan sosial).

LAPANGAN PEKERJAAN
  • Dinas Kesehatan; Rumah Sakit; Puskesmas;
  • Dosen PTN (S-1 dan D-3 AKL);
  • Pengendalian Penyakit Berbasis Binatang (P2B2);
  • Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP); Balai Kesehatan Paru (BP4); Balai Kesehatan Mata (BKM); Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD);
  • Konsultan Air Bersih dan Sanitasi (WISLIC); Konsultan Persampahan; Konsultan Amdal Kesmas; Konsultan Limbah;
  • LSM Lingkungan;
  • Manajer lingkungan RS; Manager HACCP pada restauran;
  • Quality Control Supervisor pada perusahaan makanan dan minuman;
  • Sanitarian pada hotel dan restauran;
  • Dll.

UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan pada Pasal 11 ayat (8) berbunyi:
"Jenis Tenaga Kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan, entomolog kesehatan, dan mikrobiolog kesehatan."
Dimana pada UU tersebut mengatur mengenai tenaga kesehatan lingkungan, yang artinya bahwa tenaga kesehatan lingkungan merupakan profesi yang berdiri sejajar dengan tenaga-tenaga kesehatan lainnya.
Pada saat ini, baru FKM UI yang membuka prodi kesehatan lingkungan dan mungkin akan disusul oleh universitas-universitas lainnya. Akhir kata, semoga kedepannya semua tenaga kesehatan lingkungan dapat berguna bagi bangsa dan negara sehingga meningkatkan derajat kesehatan masyarakatnya.

No comments:

Post a Comment